Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Investasi dan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Investasi; b. Subbagian Penyelesaian Utang Piutang;dan c. Subbagian Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id