Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 69, Bagian Investasi dan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan investasi pemerintah di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan badan usaha milik negara, dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian; c. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian utang piutang yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya;dan d. penyiapan bahan koordinasi pembinaan rencana anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda