Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Investasi dan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan investasi pemerintah, kerja sama perdagangan, badan usaha milik negara dan badan layanan umum serta rencana anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
