Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Investasi dan Pelaksanaan Anggaran;
b. Bagian Penerimaan Negara;
c. Bagian Perbendaharaan;dan
d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
