Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi teknis urusan keuangan, pembinaan teknis Badan Usaha Milik Negara dan pengelolaan investasi pemerintah di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id