Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi teknis urusan keuangan, pembinaan teknis Badan Usaha Milik Negara dan pengelolaan investasi pemerintah di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
