Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi prosedur kerja, tata hubungan kerja, serta pembakuan prasarana dan sarana kerja kelembagaan di lingkungan Kementerian;dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan biro, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
