Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi prosedur kerja, tata hubungan kerja, serta pembakuan prasarana dan sarana kerja kelembagaan di lingkungan Kementerian;dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan biro, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id