Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan, serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda