Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata dan pemulihan hak-hak negara dari pihak ketiga.
(2) Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana.
(3) Subbagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Koreksi Anda
