Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Bantuan Hukum I; b. Subbagian Bantuan Hukum II;dan c. Subbagian Bantuan Hukum III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id