Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan perkara perdata, tata usaha negara dan pidana;dan
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan bantuan hukum di luar pengadilan.
Koreksi Anda
