Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penanganan perkara, pemulihan hak-hak negara baik di peradilan (ligitasi) maupun di luar pengadilan (non ligitasi).
Koreksi Anda
