Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penelaahan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi, dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial.
(2) Subbagian Penelaahan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi, dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang administrasi kehutanan dan planologi kehutanan.
(3) Subbagian Penelaahan Hukum III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, evaluasi, dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang pengawasan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kehutanan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
Koreksi Anda
