Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Penelaahan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial;
b. penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang administrasi kehutanan dan planologi kehutanan;dan
c. penyiapan bahan koordinasi, evaluasi dan penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta perjanjian kerja sama di bidang pengawasan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kehutanan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
Koreksi Anda
