Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang bina usaha kehutanan dan bina pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kehutanan dan planologi kehutanan;dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kehutanan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
Koreksi Anda
