Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id