Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Peraturan Perundang-undangan; b. Bagian Penelaahan Hukum; c. Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum; d. Bagian Kelembagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id