Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Penelaahan Hukum;
c. Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum;
d. Bagian Kelembagaan.
Koreksi Anda
