Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, pengelolaan dokumentasi hukum dan pemberian bantuan hukum serta pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
