Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Administrasi Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penilaian angka jabatan fungsional; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan evaluasi jabatan fungsional;dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id