Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Administrasi Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi penilaian angka jabatan fungsional;
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan evaluasi jabatan fungsional;dan
c. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
