Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Tata Usaha Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan tata naskah pegawai; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi hukuman dan disiplin serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai;dan
Koreksi Anda