Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai.
Koreksi Anda
