Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat dan urusan kepangkatan.
(2) Subbagian Mutasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pemindahan dan alih jabatan.
(3) Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemensiunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda
