Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Kepangkatan;
b. Subbagian Mutasi Jabatan;dan
c. Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan.
Koreksi Anda
