Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi mutasi, pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian serta pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda