Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana Formasi dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kepegawaian, rencana pengadaan, penempatan dan pembekalan calon pegawai, dan pemantauan pasca penempatan pegawai.
(2) Subbagian Rencana Karier mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengembangan karier, pengembangan standar kompetensi kerja kepegawaian serta penyelenggaraan Personal Assessment Centre (PAC).
(3) Subbagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan pegawai, penyelenggaraan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijazah.
Koreksi Anda
