Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Rencana Formasi dan Pengadaan;
b. Subbagian Rencana Karier;dan
c. Subbagian Pengembangan Kepegawaian.
Koreksi Anda
