Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Rencana Formasi dan Pengadaan; b. Subbagian Rencana Karier;dan c. Subbagian Pengembangan Kepegawaian.
Koreksi Anda