Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, serta evaluasi dan pelaporan kepegawaian; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem penilaian kompetensi, pengembangan karier, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan formasi, pengadaan pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id