Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, serta evaluasi dan pelaporan kepegawaian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem penilaian kompetensi, pengembangan karier, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan formasi, pengadaan pegawai.
Koreksi Anda
