Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengembangan pegawai; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem penilaian kompetensi pengembangan karier analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan administrasi kepangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian; e. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian;dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda