Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data Kementerian.
(2) Subbagian Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian.
(3) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan.
Koreksi Anda
