Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan analisis data Kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian;dan c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan.
Koreksi Anda