Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan analisis data Kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan statistik Kementerian;dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem informasi kehutanan.
Koreksi Anda
