Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
