Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Jenderal; b. penyiapan bahan rapat pimpinan;dan c. penyiapan bahan koordinasi evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda