Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Jenderal;
b. penyiapan bahan rapat pimpinan;dan
c. penyiapan bahan koordinasi evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan bantuan luar negeri.
Koreksi Anda
