Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id