Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Program Anggaran I; b. Subbagian Program Anggaran II;dan c. Subbagian Program Anggaran Bantuan Luar Negeri.
Koreksi Anda