Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Rencana Umum Kehutanan terdiri atas:
a. Subbagian Rencana Pembangunan;
b. Subbagian Rencana Umum Kehutanan;dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
