Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana Umum Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi kerja sama dalam negeri, b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum kehutanan;dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda