Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana Umum Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi kerja sama dalam negeri,
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum kehutanan;dan
c. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
