Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana Umum Kehutanan;
b. Bagian Program Anggaran;
c. Bagian Evaluasi;dan
d. Bagian Data dan Informasi.
Koreksi Anda
