Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 872

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 872 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id