Koreksi Pasal 868
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi, pelaporan pelaksanaan anggaran, pengelolaan urusan keuangan, sistem informasi manajemen keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan Pusat, serta penyelesaian utang piutang.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian dan kehumasan.
Koreksi Anda
