Koreksi Pasal 866
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana penganggaran dalam rangka pengeluaran jangka menengah;
b. penyusunan rencana bisnis anggaran;
c. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran Pusat;
d. pengelolaan kas, dan pendapatan dan belanja;
e. penyelesaian utang piutang;
f. penyusunan kebijakan pengelolaan barang, asset tetap dan investasi Pusat;
g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
h. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan;dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian dan kehumasan.
Koreksi Anda
