Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 866

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana penganggaran dalam rangka pengeluaran jangka menengah; b. penyusunan rencana bisnis anggaran; c. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran Pusat; d. pengelolaan kas, dan pendapatan dan belanja; e. penyelesaian utang piutang; f. penyusunan kebijakan pengelolaan barang, asset tetap dan investasi Pusat; g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; h. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan;dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian dan kehumasan.
Koreksi Anda