Koreksi Pasal 864
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Operasional I mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembalian dan pengembalian pinjaman dana bergulir, penyusunan dan pengadministrasian perjanjian pinjaman dana bergulir, pengurusan kenotariatan, pembinaan dan pelatihan kepada penerima pinjaman dan pendamping, dan penyelesaian agunan kredit bagi penerima pinjaman di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.
(2) Subbidang Operasional II mempunyai tugas perencanaan pengembalian dan pengembalian pinjaman dana bergulir, penyusunan dan pengadministrasian perjanjian pinjaman dana bergulir, pengurusan kenotariatan, pembinaan dan pelatihan kepada penerima pinjaman dan pendamping, dan penyelesaian agunan kredit bagi penerima pinjaman di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Irian Jaya Barat dan Papua.
Koreksi Anda
