Koreksi Pasal 862
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, Bidang Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan penyaluran pinjaman dana bergulir;
b. perencanaan pengembalian pinjaman dana bergulir;
c. penyusunan dan pengadministrasian perjanjian pinjaman dana bergulir;
d. pengurusan kenotariatan;
e. pembinaan dan pelatihan kepada penerima pinjaman dan pendamping;
f. penyelesaian agunan kredit bagi penerima pinjaman Hutan Tanaman Industri;dan
g. pemantauan penggunaan dana pinjaman dalam rangka pengembalian pinjaman.
Koreksi Anda
