Koreksi Pasal 861
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Operasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyaluran, pengembalian, dan penagihan dana pinjaman.
Koreksi Anda
