Koreksi Pasal 860
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Analisis Pinjaman mempunyai tugas melakukan pengkajian skema-skema pinjaman, analisa pinjaman, penyiapan rencana makro pinjaman dan penyusunan rencana penganggaran dalam kerangka pengeluaran jangka menengah dana bergulir.
(2) Subbidang Evaluasi Pinjaman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja peminjam dana bergulir dan pengendalian resiko pembiayaan, penyelamatan, penyelesaian pinjaman dana bergulir dan restrukturisasi pinjaman dana bergulir bermasalah, serta penilaian kualitas atas kolektibilitas pinjaman dana bergulir.
Koreksi Anda
