Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 858

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, Bidang Analisis dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana makro, pelaksanaan analisa, penilaian atas kolektibilitas, dan pengkajian skema-skema pinjaman dana bergulir; b. melaksanakan evaluasi kinerja peminjam dana bergulir;dan c. pengendalian resiko pembiayaan, penyelamatan, penyelesaian pinjaman dana bergulir dan restrukturisasi pinjaman dana bergulir bermasalah.
Koreksi Anda