Koreksi Pasal 857
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana makro pinjaman dana bergulir, penyusunan penganggaran dalam rangka pengeluaran jangka menengah, melaksanakan analisis kredit dan evaluasi kinerja debitur dan pelaporan serta data dan informasi.
Koreksi Anda
