Koreksi Pasal 856
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan terdiri atas:
a. Bidang Analisis dan Evaluasi;
b. Bidang Operasional;dan
c. Bagian Keuangan dan Umum.
Koreksi Anda
