Koreksi Pasal 855
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman;
b. pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman;
c. analisis kredit dan pengendalian resiko pembiayaan;
d. penyusunan rencana, program dan anggaran Pusat;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan keuangan.
Koreksi Anda
