Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 855

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman; b. pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman; c. analisis kredit dan pengendalian resiko pembiayaan; d. penyusunan rencana, program dan anggaran Pusat;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan keuangan.
Koreksi Anda