Koreksi Pasal 853
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Kehutanan, yang secara teknis dibina oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dan secara administratif dibina oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
