Koreksi Pasal 841
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional.
Koreksi Anda
