Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 841

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional.
Koreksi Anda