Koreksi Pasal 835
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Kerja sama Teknik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang urusan proyek-proyek kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
